Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 3/SK/D.KIW/3/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menjadi Badan Publik yang informatif dan transparan.
Menyajikan informasi yang aktual dan terpercaya
Melayani permohonan informasi publik dengan baik sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku
© PPID PT KIW 2024. All Rights Reserved.