Jl. Raya Semarang - Kendal KM.12 +62 812-5212-5212 [email protected]

FAQ

Home FAQ
PPID PT KIW

Pertanyaan Sering Ditanyakan

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan Informasi Publik kepada PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui kanal layanan PPID yang telah disediakan, dengan melengkapi identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi apabila dipersyaratkan.

Pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu pada:

  • Web e-PPID PT KIW (Persero) melalui menu Login, klik Daftar
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
  • Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik PT KIW (Persero)
  • Admin e-PPID akan melakukan verifikasi untuk memastikan form diisi dengan baik dan benar
  • Apabila form belum lengkap akan ada notifikasi untuk melengkapi, sedangkan apabila form sudah diisi dengan benar, admin akan melakukan aproval atas pendaftaran
  • Pemohon dapat mengakses informasi yang ada di e-PPID dan mengajukan permohonan informasi publik PT KIW (Persero)

Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid yaitu:

  • Klik menu Permohonan
  • Klik Form Permohonan informasi dengan melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
  • Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses

Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik Pertamina tidak dipungut biaya. Dalam hal Pemohon bermaksud untuk meminta salinan (hardcopy/softcopy), biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman yang timbul dari permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan industri serta penyediaan fasilitas pendukung kegiatan usaha.

PT KIW (Persero) dapat menjadi salah satu pilihan lokasi investasi karena memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Lokasi strategis, berada di kawasan industri yang terhubung dengan akses transportasi dan jalur distribusi; 
  • Kesiapan kawasan, dengan ketersediaan lahan dan fasilitas pendukung sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku; 
  • Kemudahan dan integrasi layanan, melalui dukungan pengelolaan kawasan dan pelayanan kepada tenant; 
  • Kawasan modern dan berkelanjutan, melalui pengembangan infrastruktur, fasilitas kawasan, serta penerapan aspek lingkungan dan tata kelola. 
Pemilihan lokasi investasi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan usaha, jenis kegiatan industri, perizinan, ketersediaan lahan, dan hasil evaluasi teknis maupun komersial.

Jenis kegiatan investasi yang dapat dikembangkan di kawasan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) antara lain:

  • Penyewaan atau pemanfaatan lahan industri untuk pembangunan pabrik, fasilitas produksi, gudang, dan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan kawasan. 
  • Penyewaan atau pemanfaatan bangunan industri, seperti bangunan pabrik, gudang, atau fasilitas usaha yang tersedia. 
  • Pengembangan fasilitas pendukung industri, sesuai dengan peluang kerja sama dan kebutuhan kawasan. 
  • Kegiatan usaha dan jasa penunjang industri, sepanjang sesuai dengan tata ruang, peruntukan kawasan, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan PT KIW. 
  • Kerja sama pengembangan kawasan atau fasilitas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan hasil evaluasi kelayakan.

    Ketersediaan lahan, bangunan, fasilitas, serta bentuk kerja sama dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada unit Marketing atau layanan investasi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero).

Kegiatan investasi di PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) dapat dilakukan oleh:

  •  Pengusaha atau badan usaha dalam negeri; 
  •  Penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  •  Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas; 
  •  Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; 
  •  Koperasi; 
  •  Badan usaha atau pihak lain yang memenuhi persyaratan kerja sama dan ketentuan yang berlaku. 
Calon investor wajib memenuhi persyaratan administratif, legalitas usaha, perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, kemampuan pembiayaan, serta persyaratan teknis dan komersial yang ditetapkan oleh PT KIW (Persero) dan peraturan perundang-undangan.

Calon investor yang berminat melakukan investasi di PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) dapat mengikuti tahapan umum sebagai berikut:

  1.  Menghubungi unit Marketing PT KIW (Persero) melalui kanal resmi perusahaan. 
  2.  Menyampaikan profil perusahaan, jenis kegiatan usaha, kebutuhan lahan atau bangunan, serta rencana investasi. 
  3.  Mengajukan surat minat investasi atau Letter of Intent (LOI) apabila dipersyaratkan. 
  4.  PT KIW (Persero) melakukan evaluasi awal terhadap profil calon investor, jenis usaha, kebutuhan lokasi, kesesuaian peruntukan, serta ketersediaan lahan atau fasilitas. 
  5.  Melakukan pembahasan teknis, komersial, dan legal sesuai kebutuhan. 
  6.  Melakukan kunjungan lokasi atau pembahasan lanjutan apabila diperlukan. 
  7.  Menyusun dan menandatangani dokumen kerja sama atau perjanjian sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. 
  8.  Calon investor melanjutkan proses perizinan dan pembangunan atau pemanfaatan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peluang investasi, ketersediaan lahan, fasilitas, dan proses kerja sama, calon investor dapat menghubungi:

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
Website: www.kiw.co.id
Kontak layanan investasi: 0812 1111 8022 / [email protected]

Kami dapat dihubungi melalui:

Get In Touch

Jl. Raya Semarang - Kendal KM.12

+62 812-5212-5212

© PPID PT KIW 2024. All Rights Reserved.