Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid yaitu:
Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik Pertamina tidak dipungut biaya. Dalam hal Pemohon bermaksud untuk meminta salinan (hardcopy/softcopy), biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman yang timbul dari permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Kami dapat dihubungi melalui:
© PPID PT KIW 2024. All Rights Reserved.